03 Mei 2018

Pasar Kaget Depok, Prospek dan Dilemanya


Dwww.depokpos.com,


Menurut UU Nomor 7 Tahun 2014, pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan pedagang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. Sedangkan dalam Perpres 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pasar disebutkan sebagai area tempat jual beli barang dengan jumlah pedagang lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
Berdasarkan publikasi dalam buku Statistik Daerah Kota Depok tahun 2017 menyebutkan bahwa di kota Depok sampai dengan tahun 2015 terdapat 13 buah pasar tradisional. Enam di antaranya dikelola langsung Pemda Depok, dan tujuh sisanya dikelola swasta. Selain tersebar pasar tradisional, di Depok juga terdapat 14 pasar modern. Pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah secara total ada 2.517 kios, 1.741 los, dan 1.063 kaki lima.
Di samping pasar tradisional dan modern, terdapat juga pasar lain yaitu “pasar kaget”. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasar kaget merupakan “pasar sesaat yg terjadi ketika terdapat sebuah keramaian atau perayaan”. Pasar kaget menjadi salah satu alternatif berbelanja bagi warga Depok di samping pasar modern dan pasar tradisional Depok. Tiap hari minggu, pasar kaget digelar pada beberapa tempat seperti di sekitar Jalan Juanda Pesona Khayangan, Jalan Merdeka hingga boulevard Grand Depok City (GDC).
Ramainya pasar kaget pada satu lokasi tertentu dipengaruhi berbagai faktor seperti lokasi yang strategis, keramaian yang ajeg, keragaman barang yang dijajakan, harga yang relatif terjangkau serta sistem tawar menawar antara pedagang dan pembeli. Oleh karena itu, prospek pasar kaget menarik untuk dicermati karena telah menjadi alternatif pembeli untuk berbelanja produk eceran dengan tidak menafikkan adanya sejumlah permasalahan pasar kaget seperti kebersihan, macet dan parkir di bahu jalan dan keluhan warga di sekitar pasar kaget yang perlu dibenahi bersama.

Prospek atau Dilema
Menurut laman resmi kota Depok, jumlah penduduk Depok per semester 2 tahun 2016 mencapai 1.803.708 jiwa, terdiri atas laki-laki 913.359 jiwa (50,63%) dan perempuan 890.349 jiwa (49,36%). Jumlah penduduk yang banyak di kota penyangga ibukota, penduduk Depok merupakan pangsa pasar yang bisa dibidik produsen dari mana saja. Penduduk Depok merupakan pangsa pasar potensial yang bisa menggerakkan roda perekonomian dalam berbagai bentuk pasar termasuk diantaranya pasar kaget.
Pasar kaget disadari atau tidak telah menjadikan pasar dengan segmentasi tersendiri. Pasar kaget menyajikan sejumlah dagangan berupa makanan tradisional sampai yang modern, masakan padang sampai fast food. Belum lagi sepatu, pakaian, mainan anak, play ground bahkan barang-barang elektronik sampai dengan mobil juga ada yang menawarkan. Dari yang ber-merk sampai yang KW. Semua ada di pasar kaget yang ditawarkan oleh ratusan penjual. Sementara di sisi lain, para pembeli merupakan masyarakat sekitar yang refreshing sambil berolah raga atau sekedar jalan-jalan dan menjadikan transaksi di pasar kaget tidak menjadi tujuan utamanya.
Lantas apa saja prospek yang dapat dihadirkan dari pasar kaget? Menurut penulis, setidaknya pasar kaget cukup bermanfaat bagi para pedagang dan pembeli di samping operator pengelola pasar kaget itu sendiri. Manfaat bagi pedagang adalah lapak yang terjangkau. Disamping itu, ratusan pedagang dapat menjual dagangannya face to face dengan pembeli yang memungkinkan pedagang mengetahui preferensi pembeli secara langsung. Bisa juga, pasar kaget menjadi media bagi bisnis startup untuk mengenalkan merk dagangnya. Selanjutnya manfaat bagi pembeli, pasar kaget mempermudah pembeli untuk berbelanja keperluannya sekaligus sebagai sarana refreshing setelah jenuh dengan aktivitas hariannya tanpa takut terkena macet. Bagi pengelola dan pemuda setempat, pasar kaget merupakan sarana untuk menambah penghasilan mereka yang bekerja sebagai keamanan, tukang parkir, kebersihan atau pemasang tenda atau bahkan sebagai pengelola pasar kaget itu sendiri. Terkadang pasar kaget juga jadi lahan subur dan merupakan alat pemasukan pendapatan bagi para pengelolanya. Entah itu ormas atau pengurus RT/RW. Oleh karena itu, pasar kaget selalu menjadi magnet daya tarik pedagang dan pembeli berinteraksi dengan cara yang sederhana, murah dan gampang.
Ramainya pasar kaget tidak selamanya menguntungkan warga di sekitar pasar kaget. Ada saja permasalahan yang tersisa dari pasar kaget. Sepanjang catatan, beberapa kejadian seperti keluhan warga sekitar pasar kaget di Jalan Merdeka, Depok Timur yang sering terkena macet karena terhalang dagangan yang sampai ke tengah jalan. Warga juga mengeluhkan pasar kaget yang menyalahi peruntukan kompleks dan sangat mengganggu warga yang semestinya bisa beristirahat di hari liburnya seperti halnya keluhan warga GDC dimana pasar kaget sudah menggunakan taman pembatas jalan untuk berjualan. Sisa sampah pasar kaget yang menumpuk kadang masih tersisa meskipun pasar kaget sudah bubar di siang hari. Beberapa tahun yang lalu, juga rebutan lahan parkir sempat menjadi ramai di media sebagai salah satu permasalahan yang mewarnai adanya pasar kaget.
Utilitas Pasar Kaget
Dengan memperhatikan prospek dan dampak adanya pasar kaget, sudah saatnya Pemda Depok mengatur dan menata pasar kaget di Depok dengan lebih serius. Sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemda untuk mengatur dan menata pasar kaget adalah dengan menyusun regulasi. Peraturan yang ada sekarang, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, lebih mengatur tentang bagaimana misalnya tertib usaha/berjualan. Bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, JPO, pinggir rel kereta dan bantaran sungai, di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang. Belum mengatur bagaimana misalnya Pemda memperoleh advantage dan bisa meningkatkan pundi kas daerahnya dengan mengenakan retribusi ke pedagang di pasar kaget jika terdapat regulasi. Meskipun Pemda juga harus menyadari terdapat kewajiban Pemda untuk mengutilisasi pasar kaget laiknya pasar yang lain baik pedagang maupun pembeli maupun pemberdayaan warga sekitar.
Pada sisi yang lain, Pemda Depok melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro bisa lebih jeli untuk memperluas dan menjaring potensi dan geliat ekonomi masyarakat Depok di pasar kaget sehingga semangat untuk mewujudkan salah satu misi Pemda Kota Depok yang mengembangkan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan berbasis ekonomi kreatif dapat diwujudkan dengan langkah yang konkrit. Pada gilirannya mampu mewujudkan visi Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius.

Ditulis oleh: Taraf Kurniadi
Pemerhati Kebijakan dan Keuangan Publik. ASN pada DJPPR Kementerian Keuangan. Tinggal di Sukmajaya.
(Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja)

Agenda Ekonomi Syariah dan AM IMF-WB 2018

Dimuat di Kanigoro.com 29 Agustus 2018 Annual Meeting International Monetary Fund-World Bank (AM IMF-WB) akan digelar di Nusa Dua Bali t...