03 Mei 2018

Dilema Pendanaan Pilkada

Dimuat detikNews,  9 April 2018



Jakarta - Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah AS dan India. Pelaksanaan pemilu (dan pilkada) yang berhasil diselenggarakan pascareformasi membuktikan Indonesia cukup matang dalam berdemokrasi. Pilkada langsung mencerminkan pelaksanaan demokrasi di daerah dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merepresentasikan pilihan rakyat di daerah itu sendiri.

Setidaknya ada delapan tahapan penting pilkada. Mulai dari (1) pembentukan panitia, (2) pendaftaran calon, (3) penyaringan tahap I, (4) penyaringan tahap II, (5) penetapan pasangan calon, (6) pengiriman berkas pemilihan, (7) pengesahan, hingga (8) pelantikan. Pilkada dikatakan berhasil, jika delapan tahapan tersebut dapat dijalankan dengan baik, tanpa halangan yang berarti seperti terjaminnya keamanan, partisipasi pemilih, dan terpenuhinya logistik pilkada.

Pengalaman selama ini membuktikan bahwa penyelenggaraan pilkada di Indonesia cukup sukses dalam berdemokrasi, meskipun tidak menafikan adanya berbagai kekurangan yang memerlukan perbaikan di segala lini termasuk salah satunya terkait pendanaan. Pendanaan pilkada merupakan salah satu faktor kunci suksesnya pilkada yang harus dipenuhi meskipun kebutuhan dananya tidak sedikit.

Hibah APBD

Kemendagri menyebutkan pilkada serentak akan digelar pada 27 Juni 2018 di 171 daerah pemilihan. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Total anggaran yang dibutuhkan untuk persiapan dan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, mencapai Rp 15,16 triliun. Sebagai perbandingan, pada Pilkada serentak tahun 2015 anggaran yang dibutuhkan hanya Rp 7,09 triliun untuk 269 daerah pemilihan. Sedangkan Pilkada di 101 daerah pada tahun 2017, menelan biaya hingga Rp 5,95 triliun.

Biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD Pemda masing-masing. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 mengenai Penetapan Perppu No 1/2014 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 166 ayat (1) UU tersebut diatur bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan kepada APBD dan dapat didukung melalui APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan teknisnya, diatur melalui Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 jo 51/2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota dan Wakilnya mengenai Pendanaan Kegiatan Pilkada, yang dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2018, Mendagri melalui surat edarannya No. SE-273/2844/SJ tanggal 19 Juni 2017 menyatakan bahwa Pilkada 2018 merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan. Di dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pendanaannya dibebankan pada APBD dalam jumlah yang cukup, sesuai kebutuhan setiap tahapan pilkada.

Untuk Pilkada serentak 2018, pendanaannya harus sudah dialokasikan dalam APBD 2017, baik seluruhnya atau sebagian, serta dianggarkan dalam bentuk hibah APBD. Di satu sisi, kewajiban menyelenggarakan Pilkada hingga berhasil merupakan amanat konstitusi. Pada sisi yang lain, besarnya pendanaan Pilkada menjadi dilema tersendiri bagi Pemda.

Dilema sumber pendanaan pilkada dapat dilihat dari APBN maupun APBD. Pada sisi APBD, hibah Pemda untuk penyelenggaraan pilkada merupakan belanja hibah Pemda. Pada sisi APBN, hibah yang diterima KPU/Bawaslu Provinsi/Panwas merupakan pendapatan hibah dalam pertanggungjawaban APBN. Dari sudut pandang penganggaran, output KPU/Bawaslu Provinsi/Panwas tercapai dengan adanya pendapatan hibah untuk operasional penyelenggaraan pilkada. Akan tetapi, dari sisi Pemda, terdapat output yang perlu dilakukan revisi mengingat kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada.

Bagaimana jika pendanaan Pilkada dibebankan pada APBN? Hal ini memberikan ruang fiskal Pemda untuk memastikan pelayanan publik optimal sesuai yang diprogramkan. Namun, jika dibiayai sepenuhnya oleh APBN, maka kapasitas fiskal pemerintah pusat akan terpengaruh. Di samping untuk pengeluaran rutin pemerintah yang selama ini dianggarkan, mandatory spending APBN bertambah seperti untuk pendidikan, kesehatan dan program strategis maupun prioritas pemerintah pusat untuk pembangunan nasional seperti penguatan infrastruktur, pemerataan kesempatan kerja juga memerlukan perhatian serius atas penganggarannya.

Dana Transfer ke Daerah, Mungkinkah?

Meskipun UU Keuangan Negara memungkinkan pemda memberikan hibah kepada Pusat salah satunya terkait dengan pelaksanaan pilkada, namun praktiknya kadang terdapat kendala misalnya pengesahan APBD yang lambat oleh DPRD, atau kendala dalam proses pencairan belanja hibahnya yang lambat, atau bahkan tidak dicairkan dana hibahnya oleh pemda yang mengakibatkan pelaksanaan pilkada menyisakan sejumlah permasalahan. Untuk menghindarinya, apakah dimungkinkan jika pendanaan pilkada sekaligus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan transfer ke daerah?

Sesuai esensi otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah berbentuk block grant dari APBN yang bebas digunakan daerah. Transfer ke daerah hakikatnya adalah "hibah" Pemerintah Pusat kepada daerah. Jika Pemda memberikan hibah untuk pilkada kepada KPU/Bawaslu Provinsi/Panwas seolah 'hibah' (bagian dari block grant) yang sudah diterima Pemda dikembalikan ke 'Pusat'. Setidaknya terlihat dalam konteks pertanggungjawaban.

Jika pendanaan pilkada diperhitungkan sebagai komponen perhitungan transfer ke daerah, paling tidak kelebihannya adalah; pertama, formula perhitungan kebutuhan anggaran pilkada yang lebih fair bagi pemerintah pusat dan daerah. Pusat dan daerah sama-sama mengetahui kebutuhan dan anggaran untuk pelaksanaan pilkada dari perencanaan awal.

Kedua, mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban pilkada lebih terjamin. Proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh satker terkait secara langsung.

Ketiga, pilkada yang lima tahunan dilakukan dengan penganggaran siklikal di mana capaian outcome dan output program dan kegiatan pendanaan pilkada lebih transparan dan akuntabel. Keempat, belanja hibah pilkada menjadi tentatif (tidak wajib), dan mengembalikan karakteristik "hibah" yang sifatnya tidak mengikat, tidak terus-menerus, dan tidak perlu dibayarkan kembali.

Taraf Kurniadi pemerhati keuangan publik, ASN pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Agenda Ekonomi Syariah dan AM IMF-WB 2018

Dimuat di Kanigoro.com 29 Agustus 2018 Annual Meeting International Monetary Fund-World Bank (AM IMF-WB) akan digelar di Nusa Dua Bali t...