Dimuat di Kanigoro.com 29 Agustus 2018
Annual Meeting International Monetary Fund-World Bank (AM
IMF-WB) akan digelar di Nusa Dua Bali tanggal 8 s.d 14 Oktober 2018.
Pertemuan tahunan ini diselenggarakan oleh Dewan Gubernur IMF-WB untuk
mendiskusikan perkembangan ekonomi dan keuangan global, isu pembangunan
terkini, serta isu global lainnya. Pertemuan tahunan ini rutin
diselenggarakan di Washington DC untuk dua tahun berturut-turut dan di
tahun ketiga digelar di negara anggota yang berbeda. Indonesia adalah
negara keempat ASEAN yang menjadi tuan rumah setelah Filipina (1976),
Thailand (1991) dan Singapura (2006) dengan menyingkirkan dua shorlisted candidate lain, yaitu Mesir dan Senegal.
Terlepas dari penunjukkan tuan rumah, Indonesia akan menyampaikan
beberapa inisiatif untuk dibahas dalam AM IMF-WB. Sebagaimana penjelasan
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada tanggal 3 Agustus 2018, ada
beberapa hal inisiatif Indonesia yang akan dibahas dalam AM IMF-WB.
Inisiatif tersebut diantaranya (1) bidang ekonomi dan keuangan digital
yang dinamai Bali Fintech Agenda yang akan membahas pengembangan ekonomi digital (2) pembiayaan infrastruktur seperti blended finance
dengan pembiayaan swasta dan berusaha beberapa infrastruktur bisa
ditandatangani, dan (3) pembahasan lain-lain yang terkait dengan ekonomi
keuangan syariah serta women empowerment.
Salah satu inisiatif yang menarik menurut penulis adalah pembahasan
lain-lain yang terkait dengan ekonomi keuangan syariah. Menurut penulis,
isu ini menjadi isu strategis Indonesia dalam mengembangkan dan
mempromosikan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia yang cukup pesat
perkembangannya dalam dua dasa warsa terakhir dan AM IMF-WB bisa menjadi
salah satu momentum untuk go international dengan memanfaatkan
kehadiran seluruh pelaku utama sektor keuangan dunia seperti delegasi
pemerintah, investor, pelaku sektor keuangan, pimpinan/ staf IMF-WBG,
CSO/NGO, akademisi, jurnalis, media, pengamat dll.
Prospek Ekonomi Keuangan Syariah
Agar ekonomi keuangan syariah berkembang pesat, setidaknya Indonesia
mempunyai 3 modal penting yakni populasi muslim yang besar, komitmen
pemerintah dalam penyiapan regulasi dan kelembagaan yang mendorong
perkembangan ekonomi keuangan syariah.
Menurut Pew Research Center tahun 2014, sebuah lembaga riset global,
Islam memiliki 1,8 miliar penganut atau 24% populasi dunia dari sekitar
7,2 miliar penduduk dunia. Dalam dekade mendatang, populasi dunia
diperkirakan tumbuh 32% dan penganut Islam diperkirakan meningkat 70%,
dari 1,8 miliar di 2015 menjadi mendekati 3 miliar di 2060. Proporsinya
menjadi 31,1% dari penduduk dunia. Indonesia memang menempati urutan
teratas sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dengan
penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia semestinya dapat menjadi
main player dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah global meskipun
harus disadari bahwa sejauh ini dari berbagai indikator, Indonesia belum
menjadi key player ekonomi keuangan syariah.
Berdasarkan data Global Islamic Economic Indicator (GIEI)
2017/18, Indonesia berada di posisi 11 dari 73 negara. Indikator GIEI
merupakan komposit indeks tertimbang yang dimaksudkan untuk menunjukkan
kondisi saat ini di setiap pilar ekonomi Islam dan bagian dari State of the Global Islamic Economy Report 2017/18 yang diterbitkan oleh Thomson Paper. Indikator yang ada menunjukkan bahwa untuk industry Islamic finance, Indonesia berada di posisi ke-10 sedangkan Malaysia berada di peringkat kesatu. Untuk halal travel, Indonesia berada di peringkat ke-4 dan untuk halal pharmaceuticals & cosmetics, Indonesia berada di peringkat ke-8. Namun, untuk industry halal food, modest fashion, serta halal media and recreation,
Indonesia belum masuk dalam sepuluh besar negara dengan ekosistem
ekonomi Islam terbaik. Ini merupakan potensi sekaligus tantangan untuk
mengembangkan ekonomi keuangan syariah Indonesia bahwa banyak peluang
yang bisa dimanfaatkan dengan optimal untuk mengisi ceruk pasar syariah
setidaknya dari beberapa indikator GIEI tersebut.
Modal lainnya adalah komitmen
pemerintah dalam penyiapan regulasi dan kebijakan yang mendukung
perkembangan ekonomi keuangan syariah. Perkembangan ekonomi keuangan
syariah 20 tahun belakangan cukup menggembirakan dengan kesigapan
pemerintah dalam menyiapkan sejumlah regulasi dan lembaga syariah.
Perkembangan ekonomi syariah ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat
Indonesia tahun 1991 yang beroperasi tahun 1992 meskipun dukungan
peraturan perundangan belum memadai. Seiring berjalannya waktu, sistem
perbankan syariah mengikuti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang kemudian direvisi dengan UU 10 Tahun 1998 dan dilengkapi
oleh UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya,
praktik ekonomi syariah meluas kepada kegiatan ekonomi syariah lainnya,
seperti pembiayaan dan lembaga keuangan non bank lainnya seperti BMT,
asuransi syariah, pegadaian syariah, reksa dana syariah dan obligasi
syariah, dan lain-lain. Regulasi pemerintah lainnya yakni UU 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN atau Sukuk
Negara merupakan salah satu instrumen pembiayaan APBN yang fungsi
utamanya adalah membiayai defisit APBN termasuk untuk pembiayaan proyek
infrastruktur pemerintah di antaranya dengan seri PBS (Project Based Sukuk).
Komitmen pemerintah dalam penyiapan regulasi syariah juga diwujudkan
dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Zakat dan UU 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
sehingga menumbuhsuburkan perkembangan ekonomi keuangan syariah dengan
lebih komprehensif.
Untuk akselerasi dan koordinasi lintas kementerian/otoritas dalam
rangka mewujudkan ekonomi keuangan syariah yang bermanfaat bagi seluruh
lapisan masyarakat Indonesia disiapkan kelembagaan berupa badan
khusus/komite nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, Komite Nasional
Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai langsung Presiden RI dibentuk
dengan Perpres 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
sebagai wujud komitmen serius pemerintah dalam mengembangkan ekonomi
keuangan syariah Indonesia dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan terkait. KNKS tentu perlu menjalin komunikasi secara intens
dengan lembaga ekonomi keuangan syariah yang sudah banyak ada sebelumnya
seperti misalnya Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang meyakini
sosialisasi sistem ekonomi syariah berhasil jika dilakukan dengan cara
yang terstruktur dan berkelanjutan. Regulasi dan kelembagaan yang dibuat
selama ini menunjukkan political will dan komitmen pemerintah yang kuat
dan konsisten untuk mengembangkan ekonomi keuangan syariah Indonesia.
Ekonomi keuangan syariah merupakan salah satu pilar penopang sistem
perekonomian nasional. Karena itu, ekonomi keuangan syariah harus bisa
menggerakkan ekonomi lokal dan regional bahkan global dengan segenap
potensinya yang tidak saja berdasarkan kaidah ekonomi bebas riba, tapi
harus bisa menyelesaikan segenap tantangan persoalan dan permasalahan di
segenap lapisan masyarakat termasuk salah satunya kemiskinan dan
kesenjangan distribusi pendapatan masyarakat di era globalisasi sekarang
ini.
Komitmen dan Optimisme
Globalisasi ekonomi yang semakin mengakibatkan interdependensi antar
negara menyebabkan banyak negara untuk mengkaji ulang kebijakannya agar
mampu memajukan kehidupan ekonomi masyarakatnya. Dampak globalisasi
secara ekonomi akan mengakibatkan terjadinya tekanan perdagangan yang
semakin kompetitif, multinasionalisasi produksi, integrasi pasar ekonomi
keuangan dan masuknya investasi modal global. Institusi yang menangani
tantangan ekonomi dan pembangunan global yang ada termasuk pengentasan
kemiskinan adalah IMF-WB.
AM IMF-WB yang akan dihadiri delegasi 189 negara anggota bisa
dikatakan sebagai salah satu etalase sekaligus media promosi untuk
menjajakan berbagai potensi ekonomi, teknologi, budaya, wisata dan
lainnya bagi para investor dunia. Sekaligus untuk menunjukkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia di mana ekonomi keuangan syariah Indonesia
sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia berkembang pesat
dalam dua dasawarsa terakhir. Dengan membawa salah satu agenda yakni
ekonomi keuangan syariah ke AM IMF-WB, setidaknya menunjukkan gestur
politik keberpihakan pemerintah bagi pengembangan ekonomi keuangan
syariah Indonesia ke kancah ekonomi dunia.
Ada peluang dan tantangan sekaligus yang perlu dibarengi dengan
komitmen untuk memperbaiki kondisi Indonesia secara berkesinambungan dan
bersinergi dengan segenap stakeholders sehingga bukan hanya pasar bagi
ekonomi keuangan syariah tetapi juga akan menjadi salah satu main player dengan modal besar yang dimilikinya ke dalam industri ekonomi keuangan syariah dunia. Semoga.
pada tapak-tapak kaki yang merangkak berjalan, pada mimpi-mimpi indah yang menjauh di angan, pada rasa-rasa yang makin membeku, dan pada ketegaran jiwa yang makin mengerucut.....
Agenda Ekonomi Syariah dan AM IMF-WB 2018
Dimuat di Kanigoro.com 29 Agustus 2018 Annual Meeting International Monetary Fund-World Bank (AM IMF-WB) akan digelar di Nusa Dua Bali t...
-
I. PENGERTIAN PEMIMPIN / MANAJER Pemimpin adalah inti dari manajemen. Ini berarti bahwa manajemen akan tercapai tujuannya jika ada pemi...
-
I can’t stay now, I’m just wait now My hand they grow so impatient Many things I’ve got to do now for the first ray of the morning Though s...
-
Tidak menjadi penting lagi sebuah alasan ketika sebuah keputusan untuk berperang sudah dilakukan Tak perduli kebohongan atau kebenaran yang...