07 Februari 2020

Agenda Ekonomi Syariah dan AM IMF-WB 2018

Dimuat di Kanigoro.com 29 Agustus 2018

Annual Meeting International Monetary Fund-World Bank (AM IMF-WB) akan digelar di Nusa Dua Bali tanggal 8 s.d 14 Oktober 2018. Pertemuan tahunan ini diselenggarakan oleh Dewan Gubernur IMF-WB untuk mendiskusikan perkembangan ekonomi dan keuangan global, isu pembangunan terkini, serta isu global lainnya. Pertemuan tahunan ini rutin diselenggarakan di Washington DC untuk dua tahun berturut-turut dan di tahun ketiga digelar di negara anggota yang berbeda. Indonesia adalah negara keempat ASEAN yang menjadi tuan rumah setelah Filipina (1976), Thailand (1991) dan Singapura (2006) dengan menyingkirkan dua shorlisted candidate lain, yaitu Mesir dan Senegal.
Terlepas dari penunjukkan tuan rumah, Indonesia akan menyampaikan beberapa inisiatif untuk dibahas dalam AM IMF-WB. Sebagaimana penjelasan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada tanggal 3 Agustus 2018, ada beberapa hal inisiatif Indonesia yang akan dibahas dalam AM IMF-WB. Inisiatif tersebut diantaranya (1) bidang ekonomi dan keuangan digital yang dinamai Bali Fintech Agenda yang akan membahas pengembangan ekonomi digital (2) pembiayaan infrastruktur seperti blended finance dengan pembiayaan swasta dan berusaha beberapa infrastruktur bisa ditandatangani, dan (3) pembahasan lain-lain yang terkait dengan ekonomi keuangan syariah serta women empowerment.
Salah satu inisiatif yang menarik menurut penulis adalah pembahasan lain-lain yang terkait dengan ekonomi keuangan syariah. Menurut penulis, isu ini menjadi isu strategis Indonesia dalam mengembangkan dan mempromosikan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia yang cukup pesat perkembangannya dalam dua dasa warsa terakhir dan AM IMF-WB bisa menjadi salah satu momentum untuk go international dengan memanfaatkan kehadiran seluruh pelaku utama sektor keuangan dunia seperti delegasi pemerintah, investor, pelaku sektor keuangan, pimpinan/ staf IMF-WBG, CSO/NGO, akademisi, jurnalis, media, pengamat dll.

Prospek Ekonomi Keuangan Syariah
Agar ekonomi keuangan syariah berkembang pesat, setidaknya Indonesia mempunyai 3 modal penting yakni populasi muslim yang besar, komitmen pemerintah dalam penyiapan regulasi dan kelembagaan yang mendorong perkembangan ekonomi keuangan syariah.
Menurut Pew Research Center tahun 2014, sebuah lembaga riset global, Islam memiliki 1,8 miliar penganut atau 24% populasi dunia dari sekitar 7,2 miliar penduduk dunia. Dalam dekade mendatang, populasi dunia diperkirakan tumbuh 32% dan penganut Islam diperkirakan meningkat 70%, dari 1,8 miliar di 2015 menjadi mendekati 3 miliar di 2060. Proporsinya menjadi 31,1% dari penduduk dunia. Indonesia memang menempati urutan teratas sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia semestinya dapat menjadi main player dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah global meskipun harus disadari bahwa sejauh ini dari berbagai indikator, Indonesia belum menjadi key player ekonomi keuangan syariah.
Berdasarkan data Global Islamic Economic Indicator (GIEI) 2017/18, Indonesia berada di posisi 11 dari 73 negara. Indikator GIEI merupakan komposit indeks tertimbang yang dimaksudkan untuk menunjukkan kondisi saat ini di setiap pilar ekonomi Islam  dan bagian dari State of the Global Islamic Economy Report 2017/18 yang diterbitkan oleh Thomson Paper. Indikator yang ada menunjukkan bahwa untuk industry Islamic finance, Indonesia berada di posisi ke-10 sedangkan Malaysia berada di peringkat kesatu. Untuk halal travel, Indonesia berada di peringkat ke-4 dan untuk halal pharmaceuticals & cosmetics, Indonesia berada di peringkat ke-8. Namun, untuk industry halal food, modest fashion, serta halal media and recreation, Indonesia belum masuk dalam sepuluh besar negara dengan ekosistem ekonomi Islam terbaik. Ini merupakan potensi sekaligus tantangan untuk mengembangkan ekonomi keuangan syariah Indonesia bahwa banyak peluang yang bisa dimanfaatkan dengan optimal untuk mengisi ceruk pasar syariah setidaknya dari beberapa indikator GIEI tersebut.
Modal lainnya adalah komitmen pemerintah dalam penyiapan regulasi dan kebijakan yang mendukung perkembangan ekonomi keuangan syariah. Perkembangan ekonomi keuangan syariah 20 tahun belakangan cukup menggembirakan dengan kesigapan pemerintah dalam menyiapkan sejumlah regulasi dan lembaga syariah. Perkembangan ekonomi syariah ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia tahun 1991 yang beroperasi tahun 1992 meskipun dukungan peraturan perundangan belum memadai. Seiring berjalannya waktu, sistem perbankan syariah mengikuti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian direvisi dengan UU 10 Tahun 1998 dan dilengkapi oleh UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya, praktik ekonomi syariah meluas kepada kegiatan ekonomi syariah lainnya, seperti pembiayaan dan lembaga keuangan non bank lainnya seperti BMT, asuransi syariah, pegadaian syariah, reksa dana syariah dan obligasi syariah, dan lain-lain. Regulasi pemerintah lainnya yakni UU 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN atau Sukuk Negara merupakan salah satu instrumen pembiayaan APBN yang fungsi utamanya adalah membiayai defisit APBN termasuk untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah di antaranya dengan seri PBS (Project Based Sukuk). Komitmen pemerintah dalam penyiapan regulasi syariah juga diwujudkan dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Zakat dan UU 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sehingga menumbuhsuburkan perkembangan ekonomi keuangan syariah dengan lebih komprehensif.
Untuk akselerasi dan koordinasi lintas kementerian/otoritas dalam rangka mewujudkan ekonomi keuangan syariah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia disiapkan kelembagaan berupa badan khusus/komite nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai langsung Presiden RI dibentuk dengan Perpres 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah sebagai wujud komitmen serius pemerintah dalam mengembangkan ekonomi keuangan syariah Indonesia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. KNKS tentu perlu menjalin komunikasi secara intens dengan lembaga ekonomi keuangan syariah yang sudah banyak ada sebelumnya seperti misalnya Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang meyakini sosialisasi sistem ekonomi syariah berhasil jika dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Regulasi dan kelembagaan yang dibuat selama ini menunjukkan political will dan komitmen pemerintah yang kuat dan konsisten untuk mengembangkan ekonomi keuangan syariah Indonesia.
Ekonomi keuangan syariah merupakan salah satu pilar penopang sistem perekonomian nasional. Karena itu, ekonomi keuangan syariah harus bisa menggerakkan ekonomi lokal dan regional bahkan global dengan segenap potensinya yang tidak saja berdasarkan kaidah ekonomi bebas riba, tapi harus bisa menyelesaikan segenap tantangan persoalan dan permasalahan di segenap lapisan masyarakat termasuk salah satunya kemiskinan dan kesenjangan distribusi pendapatan masyarakat di era globalisasi sekarang ini.

Komitmen dan Optimisme
Globalisasi ekonomi yang semakin mengakibatkan interdependensi antar negara menyebabkan banyak negara untuk mengkaji ulang kebijakannya agar mampu memajukan kehidupan ekonomi masyarakatnya. Dampak globalisasi secara ekonomi akan mengakibatkan terjadinya tekanan perdagangan yang semakin kompetitif, multinasionalisasi produksi, integrasi pasar ekonomi keuangan dan masuknya investasi modal global. Institusi yang menangani tantangan ekonomi dan pembangunan global yang ada termasuk pengentasan kemiskinan adalah IMF-WB.
AM IMF-WB yang akan dihadiri delegasi 189 negara anggota bisa dikatakan sebagai salah satu etalase sekaligus media promosi untuk menjajakan berbagai potensi ekonomi, teknologi, budaya, wisata dan lainnya bagi para investor dunia. Sekaligus untuk menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di mana ekonomi keuangan syariah Indonesia sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir. Dengan membawa salah satu agenda yakni ekonomi keuangan syariah ke AM IMF-WB, setidaknya menunjukkan gestur politik keberpihakan pemerintah bagi pengembangan ekonomi keuangan syariah Indonesia ke kancah ekonomi dunia.
Ada peluang dan tantangan sekaligus yang perlu dibarengi dengan komitmen untuk memperbaiki kondisi Indonesia secara berkesinambungan dan bersinergi dengan segenap stakeholders sehingga bukan hanya pasar bagi ekonomi keuangan syariah tetapi juga akan menjadi salah satu main player dengan modal besar yang dimilikinya ke dalam industri ekonomi keuangan syariah dunia. Semoga.

Agenda Ekonomi Syariah dan AM IMF-WB 2018

Dimuat di Kanigoro.com 29 Agustus 2018 Annual Meeting International Monetary Fund-World Bank (AM IMF-WB) akan digelar di Nusa Dua Bali t...